Suatu terobosan baru dalam hal pengaturan hukum mengenai adab dalam technology informasi. Disini saya lihat beberapa draft yang saya bisa katakan bisa melindungi baik itu produsen program ataukah user, Dimana itu adalah langkah yang tepat untuk melindungi para pecinta dari technology informasi itu sendiri.
Pembajakan adalah penyakit orang IT yang telah turun temurun diwariskan oleh para pembajak sebelumnya. Asumsi yang mungkin bisa saya sebutkan bahwa dunia technology informasi tak bisa lagi lepas dari yang namanya bajak-membajak. Memang sedikit kasihan kepada para programmer yang telah susah payah untuk menyusun suatu aplikasi tapi disisi lain para pembajak itu mengartikan bahwa mereka membajak dalam konteks pendididikan.
Saya lihat dalam undang undang tersebut mungkin dapat membawa angin segar khususnya bagi para programmer,yang mana dalam undang-undang itu hukuman bagi orang yang membajak aplikasi bisa dikatakan ’wah’ karena jumlah nominalnya yang cukup besar,,dan harapan saya itu bisa membuat jera para pembajak software-software yang cukup banyak itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar